Logo Bloomberg Technoz

Bagi sebagian orang, perpanjangan tahunan ini menjadi rutinitas. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail persyaratan serta nominal biaya resmi yang harus dibayar.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Dokumen yang wajib dibawa untuk perpanjangan tahunan antara lain:

  • KTP asli sesuai dengan nama pada STNK.

  • BPKB asli dan fotokopi.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • Surat kuasa apabila perpanjangan diwakilkan.

Untuk kendaraan milik perusahaan, ada tambahan persyaratan berupa NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP. Hal ini menjadi bukti legalitas kepemilikan kendaraan oleh badan hukum.

Biaya Perpanjang STNK Tahunan

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbeda di tiap daerah. Besarannya ditentukan secara progresif, terutama bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak cenderung meningkat.

Sementara itu, tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250 cc dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per tahun. Sedangkan kendaraan roda empat seperti sedan, jip, atau minibus dikenakan biaya Rp 143.000.

Biaya ini wajib dibayarkan bersamaan dengan PKB. Jika terlambat, akan ada denda tambahan yang diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Pengendara mengantre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru, Polda Metro Jaya, Rabu (18/6/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Berbeda dengan tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan memerlukan proses tambahan berupa cek fisik kendaraan di Samsat. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian nomor mesin dan rangka dengan dokumen resmi.

Selain membayar PKB dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga dikenakan biaya tambahan. Biaya ini mencakup penerbitan STNK baru, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengesahan dokumen.

Perpanjangan lima tahunan bersifat lebih menyeluruh. Proses ini dianggap sebagai bentuk pembaharuan dokumen agar data kendaraan selalu valid dan mutakhir.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Dokumen yang diperlukan hampir sama dengan perpanjangan tahunan, hanya ditambah dengan kewajiban membawa kendaraan untuk cek fisik. Dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • KTP asli pemilik kendaraan.

  • BPKB asli dan fotokopi.

  • STNK asli dan fotokopi.

  • Surat kuasa bila diwakilkan.

  • Kendaraan bermotor untuk dilakukan cek fisik.

Proses cek fisik ini biasanya dilakukan di area khusus Samsat. Petugas akan memverifikasi nomor mesin dan rangka, lalu memberikan hasil cek fisik untuk dilampirkan pada berkas administrasi.

Biaya Resmi Perpanjangan 5 Tahunan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rinciannya:

  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

  • Perpanjangan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

  • Pengesahan STNK roda 2 dan 3: Rp 25.000

  • Pengesahan STNK roda 4 atau lebih: Rp 50.000

  • Penerbitan TNKB roda 2 dan 3: Rp 60.000

  • Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih: Rp 100.000

  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 2 dan 3: Rp 225.000

  • Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Jumlah biaya ini bersifat resmi dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau hanya membayar melalui loket resmi untuk menghindari pungutan liar.

Konsekuensi Tidak Memperpanjang STNK

Apabila pemilik kendaraan lalai memperpanjang STNK, terdapat beberapa risiko. Pertama, akan dikenakan denda administratif berupa tambahan biaya saat melakukan perpanjangan di kemudian hari.

Kedua, kendaraan yang tidak memiliki STNK sah dianggap tidak legal di jalan raya. Hal ini bisa berujung pada tilang oleh aparat kepolisian. Bahkan, jika dibiarkan terlalu lama, kendaraan berisiko diblokir datanya sehingga tidak bisa lagi diperpanjang.

Oleh sebab itu, disiplin memperpanjang STNK bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap legalitas kendaraan pribadi.

Kemudahan Perpanjang STNK di Era Digital

Situs resmi Samsat online atau aplikasi Samsat Digital Nasional (Sinergi) (Tangkapan Layar samsatdigital.id)

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai menghadirkan inovasi layanan digital. Melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), sebagian proses perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara daring.

Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa membayar PKB dan SWDKLLJ secara online. Setelah pembayaran diverifikasi, bukti pengesahan bisa diambil di gerai Samsat atau dikirim melalui pos.

Meski belum sepenuhnya menggantikan layanan manual, langkah ini menjadi kemajuan penting. Masyarakat kini memiliki opsi lebih fleksibel dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Tips Agar Proses Perpanjang STNK Lancar

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar perpanjangan STNK berjalan mulus:

  1. Persiapkan dokumen lengkap sejak awal, termasuk fotokopi cadangan.

  2. Datang lebih awal ke Samsat untuk menghindari antrean panjang.

  3. Pastikan tidak ada tunggakan denda pajak kendaraan.

  4. Gunakan jalur online bila hanya memperpanjang tahunan, agar lebih praktis.

  5. Hindari penggunaan jasa calo, karena biaya bisa membengkak dan rawan penipuan.

Dengan langkah sederhana ini, proses perpanjangan STNK bisa lebih efisien dan nyaman.

Perpanjangan STNK, baik tahunan maupun lima tahunan, adalah kewajiban hukum bagi pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini memastikan kendaraan tetap legal di jalan sekaligus mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.

Meskipun biaya dan prosedurnya berbeda, keduanya sama-sama penting untuk dilakukan tepat waktu. Perpanjangan tahunan fokus pada pembayaran pajak, sementara perpanjangan lima tahunan mencakup cek fisik dan penerbitan dokumen baru.

Dengan memanfaatkan layanan digital yang mulai tersedia, masyarakat bisa melakukan kewajiban ini dengan lebih mudah. Pada akhirnya, disiplin memperpanjang STNK tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan saat berkendara.

(seo)

No more pages