Logo Bloomberg Technoz

Cara Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan

Referensi
16 September 2025 14:05

Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik tahunan maupun lima tahunan. 

Kewajiban ini diatur agar setiap kendaraan tetap legal saat digunakan di jalan raya. STNK merupakan dokumen penting yang memuat identitas kendaraan sekaligus bukti pengesahan registrasi dan pembayaran pajak.

Jika kewajiban ini diabaikan, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sesuai aturan. Bahkan, akumulasi denda bisa membengkak seiring berjalannya waktu. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai syarat dan biaya resmi perpanjangan STNK sangat diperlukan.

Perpanjangan STNK Tahunan

Ilustrasi STNK (Bloomberg Technoz)

Setiap tahun, pemilik kendaraan perlu memperpanjang STNK dengan membayar dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Proses ini relatif sederhana dibandingkan perpanjangan lima tahunan.

Pemohon cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang tersedia. STNK kemudian diberi cap atau tanda pengesahan yang berlaku selama satu tahun ke depan.