Logo Bloomberg Technoz

Dua Praperadilan KPK Hari Ini: Indra Utoyo dan Rudi Tanoesoedibjo

Redaksi
16 September 2025 09:35

Indra Utoyo (Dok. X @iutoyo)
Indra Utoyo (Dok. X @iutoyo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi dua gugatan praperadilan dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Pertama, KPK digugat praperadilan oleh Indra Utoyo, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) pada Bank BRI periode 2020-2024. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan telah menyampaikan jawaban-jawabannya melalui biro hukum. Dalam hal ini, KPK menegaskan penetapan tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp744,5 miliar itu dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 

"Demikian halnya, dalam penghitungan dugaan kerugian keuangan negara, KPK juga sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan sejak awal perkara," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (16/9/2025). 


Selain itu, Budi mengatakan kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah sah demi hukum, karena pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex-officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Terkait pelaksanaan pemeriksaan terhadap calon tersangka, bahwa hal itu sudah dilakukan, karena pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan," ujar dia.