Aturan Insentif PPh Final 0,5% UMKM Hingga 2029 Segera Terbit
Sultan Ibnu Affan
16 September 2025 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perpanjangan insentif fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM sebesar 0,5% bakal diterbitkan.
Revisi tersebut dilakukan guna perpanjangan pemberian PPh final bagi UMKM yang sebelumnya ditentukan hanya sampai akhir 2025, kini menjadi hingga 2029 mendatang dalam paket stimulus kebijakan terbaru.
"Nanti akan segera [direvisi]. Akan disiapkan [aturan baru] yang sampai 2029. Jadi tidak diperpanjang setiap tahun, tapi sampai 2029 final," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Selasa (16/9/2025). Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Beleid tersebut mengatur untuk UMKM berpenghasilan maksimal Rp4,8 miliar/tahun dengan wajib pajak (WP) pribadi yang telah terdaftar dalam jangka waktu hingga selama 7 tahun.
Airlangga mengatakan, perpanjangan insentif tersebut dilakukan tak sebagai bagian dari mendorong usaha kecil dan menengah semakin berkembang guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.































