Logo Bloomberg Technoz

Insentif Fiskal Baru: Gratis PPh Pekerja Hotel hingga BPJS Ojol

Sultan Ibnu Affan
12 September 2025 20:00

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Rosa Panggabean/Bloomberg)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Rosa Panggabean/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menggelontorkan sejumlah insentif fiskal guna mendorong perekonomian dalam negeri pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan paket stimulus tersebut meliputi perluasan pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP, yang semula hanya untuk sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini ditambah untuk sektor hotel, restoran, dan kafe.

"Ini sedang dipersiapkan. Kemudian juga terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/9/2025).


Selain itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan memperpanjang insentif bantuan pangan selama 3 bulan ke depan. Ada juga program untuk meningkatkan keterimaan atau magang bagi mahasiswa yang baru lulus atau fresh graduate.

Stimulus ekonomi selanjutnya adalah pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian yang turut akan diberikan kepada para pekerja lepas atau freelance, termasuk pekerja gig atau gig workers seperti ojek online (Ojol).