Logo Bloomberg Technoz

Airlangga Jelaskan Skema Insentif PPN bagi Jasa Alih Daya Tekstil

Pramesti Regita Cindy
24 September 2026 09:00

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga percepatan restitusi pajak bagi industri tekstil yang menggunakan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dalam proses produksinya. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Antara Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Airlangga menyebut pemberian insentif juga telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan, hanya saja ia menegaskan sejumlah detail mengenai skema insentif masih dalam tahap pengkajian.

"Sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya ya tadi kita masih kaji dalam waktu dekat, beberapa industri diberi kemudahan seperti arahan Pak Presiden," kata Airlangga dikutip, Kamis (24/9/2026). 

Ia mengatakan fasilitas tersebut diperlukan karena industri tekstil khususnya yang berorientasi ekspor menghadapi siklus pesanan yang berbeda-beda setiap musim.


Menurut dia, perbedaan volume produksi tersebut membuat industri tekstil menggunakan jasa outsourcing pada periode tertentu. 

"Jadi kalau misalnya industri tekstil kan mempunyai siklus yang tidak sama. Karena mereka kalau yang orientasi ekspor itu ada pesanan winter, summer, autumn, fall."