Ditjen Pajak Jawab Soal Curhatan Pajak Waris Leony Vitria
Pramesti Regita Cindy
11 September 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait ramainya pembahasan terkait nama mantan penyanyi cilik sekaligus artis Leony Vitria, yang disebut harus membayar puluhan juta rupiah untuk proses balik nama rumah warisan.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengecualian warisan dari pengenaan PPh sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2023. Aturan menyebut bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
"Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," kata Rosmauli, Kamis (11/9/2025).
Rosmauli menegaskan bahwa ahli waris cukup mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen sah terkait pewaris dan ahli waris. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh.
Namun, Rosmauli menekankan adanya perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas warisan dapat dibebaskan melalui SKB, namun BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
































