Logo Bloomberg Technoz

Pekerja Sektor Pariwisata Bebas PPh, Potensi Pajak Hilang Rp600 M

Redaksi
15 September 2025 15:15

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memperluas insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan di sektor pariwisata yang memiliki gaji maksimal Rp10 juta/bulan pada 2025 dan 2026. 

Sebelumnya, pada semester I 2025, pemerintah telah memberi insentif PPh 21 ditanggung pemerintah untuk sektor padat karya. 

Hal ini merupakan salah satu dari Program Paket Kebijakan Ekonomi 2025 yang digagas dan diputuskan pemerintah dalam Rapat Kabinet Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri bidang ekonomi di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025). 


"Perluasan 100% PPh21 DTP (ditanggung pemerintah). Kemarin sudah untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan untuk pekerja sektor pariwisata sebanyak 552 ribu pekerja, akan memperoleh bebas 100% PPh21 selama 3 bulan di sisa tahun pajak 2025 dan sepanjang 2026," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Airlangga mengestimasi anggaran untuk program ini mencapai Rp600 miliar. Nominal ini terdiri dari Rp120 miliar pada 2025 dan Rp480 miliar pada 2026.