Stimulus Ekonomi: Ojol Cs Bayar BPJS Diskon 50%, Selama 6 Bulan
Redaksi
15 September 2025 14:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengucurkan kesiapan anggaran Rp36 miliar yang akan dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagai paket stimulus ekonomi di sektor pekerja.
Program ini menjadikan pekerja bukan upah (PBU) akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Target penerima ada sekitar 731 ribu orang. Diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Kategori pekerja bukan upah, dijelaskan pemerintah meliputi sopir transportasi online (ojol), ojek pangkalan, Sopir, Kurir, hingga logistic.
"Dana yang diperlukan dan disiapkan BPJS Ketenagakerjaan Rp36 miliar," kata Airlangga.































