“Yang seribu Kopdes seperti yang tadi disampaikan oleh Pak Doni ada sekitar Rp1 triliun hari ini sudah bisa dicairkan. Kemudian berlanjut sambil menunggu yang PMK yang baru nanti 16.000 Kopdes sudah bisa dibantu pencairannya menggunakan kemudian dana ini,” tuturnya.
Dia menjelaskan batas pinjaman satu Kopdes Merah Putih yakni sebesar Rp3 miliar. Kopdes Merah Putih nantinya dapat mengajukan proposal seperti pengelolaan gerai, pengelolaan gudang logistik, kemudian apotek hingga klinik desa. Dia menyampaikan sejumlah Kopdes Merah Putih juga telah menyerap hasil produk masyarakat dan dijual di desa tersebut.
Skema sama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema pemberian modal terhadap program prioritas Presiden Prabowo tersebut akan tetap sama.
Dengan kata lain, pemberian modal itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara Dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Untuk Mendukung Program Pemerintah dan Pertumbuhan Ekonomi.
"Kalau mau pakai, otomatis pakai skema itu," ujar Purbaya saat dimintai konfirmasi terpisah. "Uangnya sudah ada, jadi tinggal dipakai, tapi skemanya normal."
Beleid yang resmi diundangkan Jumat (12/9/2025) pekan lalu tersebut menentukan tenor penempatan dana kepada Himbara yang menerima uang tersebut adalah dalam jangka waktu 6 bulan.
"Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang," tulis Diktum ke delapan.
Dalam diktum ketujuh, dana tersebut juga akan dikenakan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI Rate) untuk Rekening Penempatan dalam Rupiah.
Secara terperinci, sejumlah Himbara yang menerima dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) masing-masing memperoleh likuiditas sebesar Rp55 triliun. Kemudian, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.
(ain)






























