Logo Bloomberg Technoz

Digagas Pemerintah, PT KCN Klaim Tanggul Beton Cilincing Legal

Merinda Faradianti
12 September 2025 17:50

Seseorang berada di dekat tanggul beton yang berada di laut Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Seseorang berada di dekat tanggul beton yang berada di laut Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT KCN (Karya Citra Nusantara) Widodo Setiadi mengklaim, pembangunan tanggul beton di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara, merupakan proyek yang sah dan telah sesuai dengan peraturan pemerintah.

Widodo bilang proyek tersebut mulanya digagas oleh pemerintah yang menggandeng swasta tanpa menggunakan dana dari APBN maupun APBD, melainkan melalui skema konsesi.

"Proyek ini digagas oleh pemerintah untuk menggandeng kolaborasi swasta. Di mana, proyek ini adalah proyek non-APBN/APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini," katanya saat ditemui di PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).


Widodo menekankan, tanggul beton dengan skema konsesi ini pada akhirnya akan dimiliki oleh negara. "Kami bukan bikin, misalnya pulau lalu kami kavling-kavling, bikin perumahan, tidak. Kami bikin pelabuhan, kami nggak bisa jual apapun, ini bukan milik kami, tapi milik pemerintah," tegasnya.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan terhadap izin hingga keluhan masyarakat nelayan sekitar.