"Kementerian Kelautan dan Perikanan sebenarnya yang mengeluarkan PKKPRL [Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut] untuk PT KCN untuk kegiatan pengembangan terminal umum di 2023," ungkapnya.
Fajar menjelaskan, penerbitan PKKPRL tersebut tidak terjadi secara spontan. Namun harus melalui proses verifikasi penilaian dokumen, teknis, perbaikan dokumen, hingga pelibatan pihak pemerintah terkait.
"Dari dokumen yang kami dapatkan, bahwa KCN saat itu mengajukan sekitar 218 hektare kalau tidak salah ya. Kemudian, hanya disetujui sekitar 198 hektare, kemudian reklamasinya awalnya 100 hektare, kemudian disesuaikan menjadi hanya 82 hektare," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan video berdurasi 1 menit 9 detik yang menunjukkan tanggul beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing. Tanggul tersebut dinilai menyulitkan nelayan karena harus memutar jauh.
Seseorang di balik video tersebut mengatakan bahwa tanggul yang terbentang 2-3 kilo meter tersebut menyebabkan nelayan pesisir susah melintas dan harus mengeluarkan modal lebih dari biasanya.
"Jadi awalnya perlintasan nelayan, sehingga nelayan kesulitan lagi untuk mencari ikan, dia harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang di balik video tersebut.
(ell)
































