Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bakal Pidana Pembocor Gula Rafinasi ke Pasar

Mis Fransiska Dewi
11 September 2025 15:40

Gula kristal putih./Bloomberg-Prakash Singh
Gula kristal putih./Bloomberg-Prakash Singh

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan bakal memblokir hingga pidanakan oknum perusahaan yang terlibat dalam penjualan gula rafinasi ke pasar tradisional. Dia menegaskan gula rafinasi seharusnya untuk kebutuhan industri bukan konsumsi masyarakat.

“Nah kalau melanggar hukum, yang jelas di blacklist ya, kalau ada melanggar hukum ya nanti ada pidana, ada Satgas Pangan kita libatkan semua,” kata Sudaryono ditemui di sela rapat koordinasi mengenai tata kelola perniagaan komoditas gula kristal rafinasi (GKR), Kamis (11/9/2025). 

Dia menyebut pemerintah telah mengetahui banyak kebocoran gula rafinasi yang ditemukan di pasar tradisional. 


Dalam kaitan itu, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang sengaja menjual gula rafinasi ke pasar. Sayangnya, Sudaryono tidak mengatakan berapa jumlah gula rafinasi yang bocor ke pasar.

Adapun, salah satu penyebab bocornya gula rafinasi ke pasar tradisional karena harga gula tersebut lebih murah dibandingkan gula konsumsi dari petani tebu. Kebocoran ini menyebabkan sebanyak 100.000 ton gula petani menumpuk atau tidak terserap oleh pasar.