Logo Bloomberg Technoz

PLTS 100 GW Tak Ada di RUKN, Dasar Hukum Dinilai Belum Jelas

Sabrina Mulia Rhamadanty
01 August 2026 13:30

Petugas memeriksa panel surya di Kantor Ditjen Gatrik, Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas memeriksa panel surya di Kantor Ditjen Gatrik, Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan target pemerintah untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) belum tercantum dalam dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menilai belum masuknya proyek tersebut ke dalam RUKN menunjukkan bahwa wacana pembangunan PLTS 100 GW belum matang untuk diimplementasikan.

"Sampai hari ini, dasar hukum untuk PLTS 100 gigawatt itu masih belum ada. Proyek ini tidak ada di RUKN yang disahkan tahun lalu. Jadi, saya berharap sebelum ada groundbreaking dan pelaksanaan di lapangan, dasar hukumnya diperjelas terlebih dahulu," kata Fabby kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (1/8/2026).


Fabby menjelaskan penyusunan RUKN seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap pengembangan ketenagalistrikan nasional.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata berkapasitas 192 megawatt peak (MWp) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. (PLN)

Adapun, perubahan isi RUKN dapat menjadi pertimbangan pembentukan peraturan presiden (perpres) yang akan meregulasi program PLTS 100 GW.