Logo Bloomberg Technoz

KPK Telusuri Aliran Korupsi Dana CSR BI-OJK ke Partai Politik

Dovana Hasiana
08 August 2025 19:00

Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi kasus dana CSR BI-OJK (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat akan menelusuri seluruh aliran dana dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023. Termasuk, potensi dana tersebut mengalir dari anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 ke partai politiknya.

Sekadar catatan, KPK telah menetapkan dua tersangka anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Heri merupakan politikus Partai Gerindra, sementara Satori dari Partai NasDem. 

“Itu yang sampai saat ini, kan baru titik awal ya, kita akan memperdalam dalam penanganan perkara ini. Ini nanti akan kita sampaikan, akan kita gali juga ke arah sana,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, dikutip Jumat (08/08/2025).


Menurutnya, KPK akan mendalami aliran uang karena telah menjerat dua tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.