Logo Bloomberg Technoz

KPK Lelang Barang Rampasan Pekan Depan: Perhiasan Hingga Rumah

Dovana Hasiana
06 September 2025 13:15

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu, 17 September 2025, secara daring.

KPK tercatat akan melelang beberapa tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Cirebon, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, Tangerang, dan Bali. Selain itu ada beberapa unit apartemen dan rumah susun di kawasan Jakarta dan Bogor. 

Selain itu, terdapat kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, seperti Toyota Fortuner dan sepeda motor trail merek Yamaha YZ125X. Selanjutnya, terdapat perhiasan emas seperti gelang bentuk naga dan kalung liontin berbentuk hati. Lembaga antirasuah juga melelang barang elektronik gawai dengan merek iPhone, laptop, perangkat forensik dengan nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis obyek dan lokasi.


Katalog lengkap lelang barang rampasan dapat dilihat melalui situs resmi KPK. "Nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah sesuai jenis objek dan lokasi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (04/09/2025). 

Lebih lanjut, lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui aplikasi dan situs www.lelang.go.id. Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat sehari sebelum pelaksanaan.