Usai BJB, KPK Periksa Ahmadi Noor Supit di Korupsi Mempawah
Dovana Hasiana
03 September 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba kembali memanggil dan memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2022-2024, Ahmadi Noor Supit. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memeriksa eks Politikus Golkar tersebut dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada 2015.
Namun, penyidik memeriksa Ahmadi bukan sebagai mantan anggota BPK. Berdasarkan informasi, penyidik membutuhkan kesaksiannya sebagai mantan Ketua Badan Anggaran DPR periode 2014-2019.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan TPK [tindak pidana korupsi] Pekerjaan Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (03/09/2025).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya dalam kasus ini yaitu seorang pensiunan ASN yang sempat menjabat Kepala Seksi Evaluasi Subdit MEJD Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada 2015, Sugiarto.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pejabat atau penyelenggara negara, dan satu pihak swasta. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut enggan mendetilkan identitas para tersangka meski sudah menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.































