Logo Bloomberg Technoz

Penyesuaian besaran tarif PBB-P2 ini dapat dilakukan tiga tahun sekali dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

Setelah polemik ini menuai kecaman publik, terdapat beberapa daerah yang memutuskan untuk menurunkan tarif PBB-P2. Berikuti uraiannya:

  • Pemerintah Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menurunkan tarif PBB-P2 menjadi 0,5%. Dilansir dari laman resmi Bapenda Sulawesi Selatan menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah nilai pajak di Pangkep sebesar 0,05%.

Nilai tersebut turun jika dibandingkan Perda Nomor 5 tahun 2011 sebesar 1%. Tarif pajak 0,05% diberlakukan kepada 84% wajib pajak. Sementara untuk wajib pajak yang nilai objek pajaknya di atas Rp500 juta akan dikenakan pajak sebesar 0,08%. 

  • Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat

Dilansir dari laman resmi Bapenda Jabar, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyepakati pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) 2024 yang menyebabkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000%.

Kesepakatan ini dicapai setelah melakukan mediasi dengan Gubernur Jabar Deddy Mulyani, yang menyebutkan tarif pajak diturunkan menjadi 400%. Alasan direvisi tarif pajak tersebut lantaran dianggap terlalu membebankan masyarakat.

  • Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Menyitir informasi Pemerintah Kabupaten Badung, melakukan revisi terhadap tarif PBB-P2. Di mana, Pemkab Badung sebelumnya menaikkan tarif PBB-P2 mencapai 3.500%. 

Setelah mengalami protes keras dari masyarakat, Pemkab Badung mengeluarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Mereka menyepakati penurunan tarif PBB-P2 dari 23% menjadi 20%. Selain itu, Pemkab Badung juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai tidak logis dan memberatkan masyarakat.

  • Pemerintah Kota Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Kota Batu menurunkan tarif PBB-P2 sebesar 30%, yang dilakukan sebagai langkah strategis dalam mengurangi beban masyarakat. Pemotongan PBB dilakukan melalui penyesuaian nilai jual objek pajk (NJOP).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan di dalamnya, pengali NJOP maksimal untuk 0,08%.

Sebagai informasi, target PBB-P2 Kota Batu tahun 2024 sebesar Rp35,7 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp24 miliar. Sehingga, target PBB-P2 pada 2025 turun menjadi Rp34,9 miliar.

  • Pemerintah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berencana menurunkan tarif PBB-P2 dari yang semula 0,3% akan diturunkan menjadi 0,1%. Hal ini akan didukung juga dengan melakukan pemutakhiran data objek pajak yang bermasalah dan pendataan ulang pada PBB P2 di wilayah Seruyan.

(ain)

No more pages