Daftar Daerah yang Turunkan Tarif PBB-P2 Usai Diprotes Publik
Merinda Faradianti
03 September 2025 05:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah di Indonesia menuai sorotan tajam masyarakat. Hal ini dianggap memberatkan di tengah melemahnya ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PBB-P2 sudah tertuang dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami melihat bahwa kepala daerah, memang ada penyesuaian PBB-P2 dan NJOP. Kami sudah melihat daerah ini ada yang menaikkan dan bervariasi," kata Tito, dikutip Selasa (2/9/2025).
Sejauh ini, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100% dan dua diantaranya membatalkan yaitu Pati dan Jepara. Kemudian, tiga daerah baru membuat peraturan kepala daerah di tahun 2025, dan 15 lainnya telah melakukannya di rentang waktu 2022-2024.
Tito menjelaskan, tiap daerah dapat mengutip pajak dan retribusi dari masyarakat sesuai dengan UU HKPD. Turunan undang-undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, di mana sebelum melakukan penyesuaian PBB-P2 kepala daerah harus membuat peraturan daerah.

































