Partai Buruh akan Adukan Sahroni Cs ke MKD soal Status Nonaktif
Dovana Hasiana
01 September 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melaporkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berstatus nonaktif kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (03/09/2025).
Perlu diketahui, para anggota DPR yang diberhentikan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar terhitung mulai hari ini, Senin (01/09/2025).
Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal mengatakan, istilah nonaktif yang diberikan oleh partai politik kepada anggotanya di parlemen yang menuai polemik tidak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR,” ujar Said kepada awak media, Senin (01/09/2025).
Dalam kaitan itu, Said berharap kelima anggota DPR yang berstatus nonaktif tersebut bisa diberhentikan. Hal ini terjadi karena mereka dianggap menimbulkan huru-hara dan polemik di masyarakat.


























