Logo Bloomberg Technoz

Dikonfirmasi secara terpisah, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli mengatakan istilah nonaktif tidak digunakan dalam UU No. 17/2014. Dalam beleid itu, disebutkan anggota DPR berhenti antarwaktu hanya karena tiga kondisi, yakni meninggal dunia; mengundurkan diri; dan diberhentikan. Maka, terdapat potensi bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan mengingat aturan yang ada tidak mengatur status nonaktif.

"Bisa jadi mereka yang dinonaktifkan akan tetap mendapat gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan, mengingat istilah tersebut tidak ada dalam UU No. 17/2014," ujar Lili.

Belakangan, beberapa partai politik memang mengambil langkah untuk menonaktifkan anggotanya. Hal ini dilakukan menyusul komentar dan aksi yang dinilai tidak sensitif di tengah aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai lapisan masyarakat. 

Misalnya, Sahroni menyebut peserta demonstrasi yang ingin membubarkan DPR dengan istilah "tolol". Masih dari partai yang sama, Nafa Urbach mendukung tunjangan Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapatkan rumah dinas.

Sementara, Partai PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya yang belakangan viral karena berjoget di sidang tahunan yang dianggap tidak sensitif di tengah kondisi masyarakat. Terakhir, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadier karena ucapannya yang keliru mengenai tunjangan perumahan.

(ain)

TAG

No more pages

Artikel Terkait