Logo Bloomberg Technoz

Syarat Pensiun Dini PNS & Tata Cara Pengajuannya

Referensi
01 September 2025 18:12

Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Dana Pensiun PNS (Foto diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pensiun dini menjadi salah satu opsi yang dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengakhiri masa tugasnya lebih cepat dari usia pensiun yang telah ditentukan pemerintah. Namun, agar pengajuan dapat diterima, terdapat sejumlah syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi.

Pensiun dini sendiri dipahami sebagai keputusan PNS untuk berhenti bekerja sebelum mencapai usia batas pensiun resmi. Alasan pengajuan bisa beragam, mulai dari faktor kesehatan, kebutuhan keluarga, hingga keinginan pribadi untuk beralih ke aktivitas lain di luar birokrasi.

Meski demikian, prosedur pengajuan pensiun dini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada dasar hukum, dokumen yang perlu dilengkapi, serta tahapan administratif yang harus dilalui hingga keluar Surat Keputusan (SK) pensiun dini.

Syarat Pensiun Dini PNS

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 305, PNS dapat mengajukan pensiun dini jika telah memenuhi dua syarat utama. Pertama, berusia minimal 45 tahun. Kedua, memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun.

Dengan demikian, tidak semua PNS otomatis bisa mengajukan pensiun dini. Syarat ini berlaku agar pensiun dini tetap selaras dengan ketentuan kepegawaian serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.