Demo Buruh 28 Agustus, DPR Terbitkan Edaran Work From Home (WFH)
Merinda Faradianti
28 August 2025 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (28/8/2025). Di sisi lain, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI menginstruksikan jajarannya menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang penyesuaian pembagian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Sehubungan dengan adanya informasi mengenai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan, perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis (28/8/2025).
Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam surat itu menyatakan bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan tetap bisa hadir dan bekerja dari kantor.
Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25%, dan WFH sebanyak 75% dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas.































