Logo Bloomberg Technoz

Usulan Perpres Listrik Sampah: Beban Tipping Fee Diserap PLN

Nyoman Ary Wahyudi
27 August 2025 10:30

Warga mengambil sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengambil sampah plastik di Sungai Citarum di Batujajar, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengusulkan beban tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dihitung sebagai komponen tarif beli listrik dengan pengembang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Usulan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, PLN menilai tipping fee menjadi permasalahan krusial yang membuat pengerjaan PLTSa yang telah direncanakan mangkrak.

“Terkendala permasalahan tipping fee yang memerlukan negosiasi politik dengan DPRD,” dikutip dari bahan presentasi PLN, Rabu (27/8/2025).

Belakangan PLN mengusulkan, beban tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah bisa diserap menjadi tarif beli listrik.