PLN Minta Kepastian Kompensasi Rp8,3 T Buat Proyek Listrik Sampah
Nyoman Ary Wahyudi
26 August 2025 18:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memperkirakan kompensasi untuk menjalankan proyek pembangkit listrik tenaga sampah atau PLTSa mencapai sekitar Rp8,35 triliun per tahun.
Hitung-hitungan itu disampaikan PLN saat memberi masukkan pada revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Lewat bahan presentasi PLN yang dilihat Bloomberg Technoz, perusahaan setrum negara itu meminta kepastian kompensasi selepas tipping fee atau pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dialihkan sebagai biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Dengan demikian, tipping fee yang selama ini dibayar lewat skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di tingkat pemerintah daerah akan langsung menjadi beban yang ditanggung PLN.
“Selisih BPP dan tarif dengan komponen tipping fee ditanggung pemerintah pusat melalui skema subsidi atau kompensasi,” dikutip dari bahan presentasi PLN, Selasa (26/8/2025).































