Namun, KPK memastikan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap aspek disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga antirasuah juga akan memeriksa aspek kode etik di KPK.
“KPK selain memastikan bahwa tindakan-tindakan atau perbuatan perilaku pegawai itu mengacu pada kode etik ASN, yaitu melalui pemeriksaan di inspektorat tentang kedisiplinan pegawai, KPK juga memastikan bahwa setiap sikap perbuatan dari insan komisi juga sesuai dengan kode etik KPK,” ujar Budi.
“Sehingga nantinya tentu kepada yang bersangkutan yaitu pihak istri tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan juga dewan pengawas. Hal ini juga untuk memastikan bahwa setiap kerja KPK dilakukan secara profesional.”
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Miki, KPK juga menetapkan Temurila dari PT KEM Indonesia sebagai tersangka. Perkara ini juga turut menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
Tersangka lainnya adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Selanjutnya, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Koordinator, Supriadi; Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri.
(dov/frg)































