Lalu, ada juga piutang yang berasal dari eks BDL--sebuah bank yang menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dari BLBI--dengan nilai sebesar Rp9,48 triliun, naik dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp9,80 triliun. Dana itu terdiri dari eks dana talangan Rp7,28 triliun dan eks dana penjaminan sebesar Rp2,19 triliun.
Pemerintah Presiden Joko Widodo sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada 2021 . Satgas dibentuk untuk memaksimalkan nilai aset dari kasus korupsi BLBI bisa kembali ke negara.
Hingga Oktober 2024 lalu, mereka melaporkan telah mengumpulkan aset obligor atau debitur Rp39,32 triliun. Angka tersebut tercatat baru 35,6% dari total nilai aset yang mencapai Rp110,45 triliun.
Aset yang dikumpulkan Satgas BLBI dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,89 triliun. Selanjutnya, penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,52 triliun. Lalu, penguasaan properti sebesar Rp9,21 triliun.
Sementara itu, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah dilaporkan sebesar Rp5,93 triliun. Terakhir, Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp3,77 triliun.
Kasus kasus BLBI terjadi ketika Indonesia menghadapi krisis keuangan pada 1997-1998, di mana pemerintah melalui Bank Indonesia mengucurkan dana talangan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Total dana yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp 144,5 triliun yang tertuju kepada sebanyak 48 bank. Dana ini digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menghindari penutupan perbankan nasional secara massal.
(lav)



























