Logo Bloomberg Technoz

Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) rencananya digelontorkan sebesar Rp155,1 triliun, atau lebih rendah dibanding pagu dalam outlook 2025 yang sebesar Rp161,3 triliun. Baik DAK Fisik maupun DAK Non-fisik pada tahun ini memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding pagu tahun depan.

Dana Otonomi Khusus rencananya diberikan sebesar Rp13,6 triliun, atau lebih rendah dibanding alokasi pada tahun ini, mencapai Rp17 triliun.

Selanjutnya, anggaran Dana Desa hanya Rp60,6 triliun, lagi-lagi lebih rendah dibanding Rp68,9 triliun. Terakhir, insentif fiskal digelontorkan sebesar Rp1,8 triliun, dibanding Rp6 triliun.

"Utamanya untuk pemenuhan belanja Pemda berupa: gaji dan tunjangan melekat ASN daerah, belanja operasional kantor, dan belanja pelayanan publik," demikian tercantum dalam dokumen RAPBN 2026. 

Dalam dokumen RAPBN 2026 dipaparkan, Transfer ke Daerah (TKD) merupakan alokasi belanja APBN ke daerah sebagai pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Mulai 2023, pengalokasian TKD berbasis kinerja diimplementasikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) untuk mempercepat peningktan layanan publik dan pemerataan kesejaheraan.

(lav)

No more pages