Menkum Soal Royalti Indonesia Raya hingga Rencana Audit LMKN
Dinda Decembria
20 August 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah soal adanya pengenaan royalti terhadap lagu kebangsaan nasional seperti Indonesia Raya. Ia juga bicara terkait rencana audit Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN).
Menurut Menkum, lagu kebangsaan Indonesia telah memiliki status hukum domain publik yang mengartikan lagu tersebut bisa dipakai siapa saja tanpa izin dari penciptanya.
"Nggak ada itu (bayar royalti lagu kebangsaan)," katanya kepada wartawan di Jakarta.
"Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya," sambungnya.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Yunus Nusi mengaku janggal akan ketentuan tersebut. Menurutnya, aturan yang tercetus dari Lembaga Manajeman Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KIC) harusnya diralat atau dihapus.






























