"Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,"dalam keterangannya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (14/08/2025).
Audit LMK dan LMKN
Semakin rumitnya persoalan royalti, Menkum Supratman juga mengutarakan akan melakukan audit terhadap lembaga LMKN. Ia akan mengumpulkan para pengurus untuk menyelesaikannya.
"Royalti, khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan," katanya.
"Karena bagi pemerintahan, bukan, saya sebagai menteri kan baru, ya. Nah, kemarin LMKN-nya baru kita bentuk yang baru. Nah, karena itu saya minta mereka untuk sekarang tenang semua dulu sampai kemudian kita selesai audit," sambungnya.
Mengenai pelaksanaan audit tersebut, Andi menegaskan bahwa bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
Selain itu, menurut dia, tuntutan publik terhadap royalti musik tak salah karena terkait Penggunaan sistem, khususnya mengenai besaran royalti yang dipungut serta mekanisme penyalurannya.
"Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,"urainya.
Proses pelaksanaan audit nantinya, kata Andi akan mengumpulkan semua LMKN dan LMKN.
"Jadi gini, sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu," imbuhnya.
Mengumpulkan para pengusaha
Selain itu, Menkum juga mendorong agar para Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bisa terbuka mengundang para pelaku usaha untuk membahas mengenai royalti musik nantinya.
Dia juga meminta dengan tegas saat pertemuan tersebut ditekankan hasilnya agar tak membebani mereka terutama pelaku usaha seperti Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM).
"Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,"ujarnya.
Memang sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha seperti restoran hingga kafe mewajibkan bayar royalti ketika memutarkan lagu di tempat usaha.
Respon seperti pengusaha kafe pun merasa sesak napas akan aturan tersebut karena pendapatan terkadang tak menentu yang didapatkan sehari-hari. Selain itu juga diikuti para penyanyi kafe yang mengeluhkan bahwa polemik tersebut terkena pangkas honornya.
Bahkan polemik tersebut juga menghampiri pemutaran suara alam seperti burung hingga instrumentalia tetap dikenakan royalti kepada para pengusaha.
(dec/spt)































