Logo Bloomberg Technoz

Menkum: Musik di Kawinan Tak Kena Royalti, Kafe Wajib

Dinda Decembria
20 August 2025 12:00

Ilustrasi royalti musik (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Ilustrasi royalti musik (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan tegas menuturkan para pengusaha, dari kafe hingga restoran, memang harus membayar royalti musik karena tergolong mengambil untung dari pemutaran musik tersebut. 

"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial; dikomersialkan," kata Supratman di komplek DPR, baru-baru ini.

"Itu yang punya kewajiban. Akan tetapi, kan pemerintah juga 'tidak buta'. Maksudnya 'tidak buta' itu dalam pengertian, pasti mendengar [masukan] semua pihak,"sambungnya.


Meski demikian, dia menegaskan tidak boleh membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan adanya royalti musik. Dia juga mengatakan bahwa aturan royalti musik ini sudah diterapkan sejak lama dan berlaku secara internasional.

"Itu berlaku secara internasional. Kita berlaku secara internasional, dan ini kan sudah lama ya, bukan barang baru,"ujarnya.