Logo Bloomberg Technoz

Legalisasi Tambang Ilegal Lebih Pas Buat Galian C, Bukan Minerba

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 August 2025 09:00

Sebuah ekskavator milik Komatsu Ltd. memuat pasir ke dalam truk di tambang pasir mineral MZI Resources Ltd./Bloomberg-Aaron Bunch
Sebuah ekskavator milik Komatsu Ltd. memuat pasir ke dalam truk di tambang pasir mineral MZI Resources Ltd./Bloomberg-Aaron Bunch

Bloomberg Technoz, Jakarta Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pemerintah melegalkan tambang ilegal melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR) perlu dilakukan terbatas hanya untuk tambang galian C.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy berpendapat jika kebijakan tersebut diterapkan untuk tambang mineral dan batu bara (minerba), pemenuhan regulasi terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), teknis pertambangan, hingga aspek good mining practice (GMP) akan sulit dipenuhi.

Walhasil, dia memandang kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan jika menyasar tambang galian C —seperti tambang pasir hingga tambang material batu untuk konstruksi bangunan.


“Menurut kami, melegalkan tambang ilegal melalui sekma IPR masih dapat dimungkinkan untuk beberapa komoditas tambang galian C,” ujar Sudirman ketika dihubungi, Rabu (20/8/2025).

Evakuasi pascalongsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon./dok. Kementerian ESDM

Meski begitu, Sudirman tetap mendorong pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap tambang galian C yang telah dilegalkan untuk memastikan operasional tambang memenuhi kaidah GMC hingga mematuhi regulasi yang berlaku.