Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah pun telah memberikan sejumlah remisi dengan total enam bulan penjara sepanjang 2023-2025. Sehingga sisa masa hukuman Setya hanya 12 tahun penjara.

Berdasarkan catatan, Setya sudah menjalani masa tahanan sejak akhir 2017 sehingga sudah menjalani sekitar delapan tahun penjara atau setara dua pertiga total masah hukuman tersisa. Ini kemudian menjadi alasan pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi tersebut.

Pemerintah berdalih Setya telah memenuhi sejumlah kriteria sebagai penerima pembebasan bersyarat. Selain itu, Setya kabarnya juga telah membayar uang denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,7 miliar.

(dov/frg)

No more pages