KPK: Ada Biaya Komitmen Rp113 Juta di Kasus Korupsi Kuota Haji
Dovana Hasiana
18 August 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat biaya komitmen dalam kisaran US$2.600 hingga US$7.000 per kuota (setara Rp42 juta hingga Rp113 juta asumsi kurs saat ini) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023—2024.
Biaya komitmen itu diduga disetorkan agar perusahaan jasa perjalanan (travel agent) mendapatkan kuota haji khusus yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan biaya yang diduga disetorkan itu bergantung pada kapasitas perusahaan jasa perjalanan tersebut.
"Kalau travel [perusahaan jasa perjalanan] yang sudah besar biasanya dengan layanan mungkin yang lebih bagus dan lain-lain, tempat juga biasanya memengaruhi. Misalkan ada yang di seputaran Masjidil Haram, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain itu juga memengaruhi harga. Jadi berbeda-beda, ada US$2.600 sampai dengan US$7.000," ujar Asep kepada awak media, dikutip Senin (18/08/2025).
KPK menduga total kerugian negara yang berpotensi muncul dari dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023—2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

































