Logo Bloomberg Technoz

Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan metode yang digunakan penyidik dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Toh, dia mengklaim hitungan tersebut belum final karena KPK juga menunggu hitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025).

Pada saat ini, KPK sudah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut menjadi penyidikan. Namun, pimpinan KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum — tanpa mencantumkan nama tersangka

Lembaga antirasuah tersebut mengklaim masih harus melakukan sejumlah pendalaman untuk memastikan peran dan bukti dari beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka. Salah satunya, melalui penyidikan, akan dilakukan penggeledahan hingga penyitaan.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada tindak pidana korupsi saat Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 10.000 haji umum dan 10.000 haji khusus.

Lembaga antirasuah tersebut mendeteksi ada praktik lancung yang membuat beberapa pejabat Kementerian Agama, orang perorangan, hingga korporasi memperoleh keuntungan.

KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah tiga nama ke luar negeri.

Mereka adalah  Menteri Agama 2020—2024 Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama; dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Mashyur.

(dov/wdh)

No more pages