Logo Bloomberg Technoz

Ketua KPK Soal Pengumuman Tersangka Korupsi Haji: Secepatnya

Dovana Hasiana
18 August 2025 09:40

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konfrensi pers di KPK, Kamis (17/7/2025) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan memiliki target untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. 

Namun, Setyo mengatakan upaya penetapan tersangka bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut, termasuk seluruh dokumen yang berkaitan. Bila hasil pemeriksaan belum memadai, kata Setyo, waktu penetapan tersangka dalam perkara ini juga masih memerlukan waktu. 

"Pasti kalau target, harapannya as soon as possible [secepat mungkin]. Namun kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," ujar Setyo kepada awak media, dikutip Senin (18/08/2025). 


Terlebih, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) dalam perkara ini. Sehingga, KPK juga perlu terlebih dahulu meminta audit kerugian keuangan negara ke auditor untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka. 

"Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka," ujarnya.