Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 petikemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 (tiga) peti kemas bermuatan ballpress.
"Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan," tutur dia.
Atas temuan tersebut, Nirwala mengungkapkan pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Capai Hampir Rp50 Miliar
Secara total, penindakan tersebut menambah daftar panjang penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang turut membuat industri tekstil dalam negeri semakin mengkhawatirkan.
Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.
"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan,' ujar Djaka.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini tengah mengalami keterpurukan."
(ain)





























