Logo Bloomberg Technoz

“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” sambung Kawiyan.

KPAI Minta Komdigi Investigasi Para Korban

Menyoal adanya dugaan pelanggaran dan dampak negatif dari penggunaan gim daring Roblox yang diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti, Komisioner KPAI tersebut meminta agar Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban. Anak-anak yang menjadi korban PSE dan game online mengalami dampak yang luar biasa baik secara fisik, psikis, mental dan sosial. 

Lanjut Kawiyan, anak rentan terganggu bahkan kehilangan masa depannya. Oleh karena itu, Komdigi harus menginvestigasi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim daring baik secara kuantitas atau angka maupun stadiumnya—bukan hanya Roblox tetapi juga game lainnya.

“Karena berdasarkan Undang-Undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” tutur dia. 

Ilustrasi Roblox. (Gabby Jones/Bloomberg)

Jumlah anak yang terpapar gim daring yang ada di masyarakat, lanjut Kawiyan, lebih tinggi dari data yang tercatat oleh pemerintah karena banyak kasus yang tak terungkap, tidak dilaporkan, atau tak terekspose oleh media.

Kawiyan,mendesak Komdigi RI menginvestigasi dan melakukan pendataan kasus anak korban gim daring dan sistem elektronik pada umumnya dengan melibatkan beberapa kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan investigasi yang melibatkan lintas kementerian ini, akan menghasilkan data yang akurat dan terukur,” tegas dia.

Diketahui, baik UU ITE maupun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang merupakan turunan UU ITE mengatur secara detail prosedur keamanan setiap PSE untuk memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atan pemutusan akses secara permanen,” kata dia. 

Meski demikian, Kawiyan mengakui ada game online yang memiliki nilai positif dan edukatif  dimainkan oleh anak-anak. Selain mempunyai nilai dan disesuaikan dengan umur anak, game daring yang dimainkan anak itu perlu pendampingan dan pengawasan orangtua. 

Kawiyan menilai ada banyak anak yang menjadi korban dampak negatif game online, antara lain karena memainkan tak sesuai klasifikasi umur dan ada oknum-oknum yang memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyber bullying, mengajarkan kekerasan, dan sebagainya. Kelalaian pihak PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik juga membuat anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban.

(far/wep)

No more pages