Logo Bloomberg Technoz

WAMI : Musik di Acara Pernikahan Kena Tarif Royalti 2%

Dinda Decembria
13 August 2025 11:20

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menegaskan penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan membayar royalti.

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menyebut tarif royalti  akan dikenai 2% dari biaya produksi musik.

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2% dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),"kata Robert kepada Bloomberg Technoz, Rabu (13/08/2025).


"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak yang menanggung pembayaran adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Maka  biaya royalti dibebankan kepada wedding organizer atau pun yang punya hajat acara tersebut.