Untuk Diskotek dan klub malam juga sama ditentukan per meter persegi per tahun. Setiap tahun mereka harus membaryar Rp250 ribu per meter persegi.
“Bedasarkan tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari Pengguna Hak Pencipta dan Hak Terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait,” dikutip dari ayat ketujuh.
“Pembayaran royalti dilakukan minimal 1 tahun sekali.”
Tidak hanya itu di aturan tersebut juga dijelaskan terkait penetapan jumlah royalti untuk nada tunggu telepon, konser, bioskop, pameran/bazar, transportasi umum, pertokoan hingga radio.
Nada Dering, Bioskop, Pameran
Untuk tarif royalti nada tunggu telepon ditetapkan Rp100 ribu per sambungan telepon setiap tahun. Sedangkan untuk bank dan kantor ditetapkan Rp6 ribu per meter persegi setiap tahun.
Kalau bioskop dasar penetapan tarif mempertimbangkan rujukan yang berlaku secara internasional, masukan dari LMKN, masukan dari pengguna dan kepatutan dan rasa keadilan.
“Penetapan jumlah royalti dalam keputusan ini didasarkan lumpsum sebesar Rp3,6 juta per layar yang dibayar per tahun,” tulis dalam aturan tersebut.
Untuk acara pameran dan Bazar, pihak penyelenggara harus membayar royalti Rp1,5 juta per hari.
Transportasi Umum
Transportasi umum juga tidak luput dari kewajiban membayar royalti. Di mana transportasi umum yang dimaksudkan adalah pesawat udara, bus, kereta api hingga kapal laut.
“Tarif royalti bagi pesawat udara ditentukan berdasarkan layanan pemakaian musik yang dibedakan menjadi pemakaian ketika pesawat sedang persiapan terbang, baru mendarat atau bergerak di landasan (on ground) dan pemakaian musik oleh tiap-tiap penumpang ketika pesawat terbang (in flight) secara akumulatif),” tulis aturan tersebut.
“Royalti atas pemakaian musik ketika persiapan terbang, baru mendarat atau bergerak di landasan dihitung berdasarkan jumlah penumpang dikalikan dengan tarif indeks [sebesar 0,25% dikalikan harga tiket terendah] dikalikan dengan durasi musik,” berdasarkan aturan tersebut.
“Sedangkan untuk saat terbang dihitung berdasarkan jumlah penumpang dikalikan tarif indeks dikalikan dengan durasi musik selama terbang [music flight hours] dikalikan dengan prosentase tingkat penggunaan musik [prosentase tingkat penggunaan yang ditetapkan 10%].” Aturan ini juga berlaku untuk tarif royalti bus, kereta api hingga kapal laut.
Konser
Penetapan jumlah royalti bagi konser musik didasarkan kepada ada atau tidaknya tiket.
Tarif royalti bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket dikali 2% ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1%.
Tarif royalti bagi konser musik gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
Mal, Supermarket hingga Pusat kebugaran (Gym)
Tarif royalti untuk pertokoan seperti, supermarket, pasar swalayan, komplek pertokoan [mal], toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga dan ruang pamer (show room) dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.
Hotel
Dasar penetapan tarif royalti ditetapkan secara proposional. Hotel yang dimaksud mencakup losmen, resor, hotel eksklusif, dan hotel butik. Tarif royalti hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar.
Tarif royalti untuk resor, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp16 juta per tahun.
“Fasilitas hotel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tarif royalti hotel, meliputi: ruang tunggu hotel, lobby hotel, kafe hotel, restoran hotel, spa dan ruang kebugaran hotel, pusat bisnis hotel, kolam renang hotel, ruang main anak hotel, salon hotel, gerai/toko di dalam hotel dan lift hotel,” tulis dalam aturan tersebut.
Radio dan Televisi
Penetapan jumlah royalti radio berdasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran seperti radio komersil dan radio non komersil.
Tarif royalti untuk radio komersil, baik yang bebas mengudara/terestrial, maupun yang berbasir jaringan internet, termasuk Radio Republik Indonesia [RRI] dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit akuntan publik dikalikan dengan prosentase tarif sebeagaimana yang telah ditetapkan.
Untuk tarif royalti radio non komersial dan RRI non komersial dihitung berdasarkan lumpsum dengan ketentuan;
a. Hak pencipta sebesar Rp1 juta per tahun
b. Hak terkait sebesar Rp1 juta per tahun
Sedangkan untuk Televisi prosentase tarifnya tidak jauh berbeda dengan radio. Hanya untuk televisi dibagi empat jenis, yaituu televisi bebas mengudara, televisi berbayar, televisi berbasis jaringan internet dan televisi berbasis pesanan (on-demand). Berikut detailnya:
- Tarif royalti untuk Televisi Bebas Mengudara/Terestrial (free to air televisions) dan Televisi Berbasis Jaringan Internet (simulcasting & webcasting/streaming televisions) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dikalikan dengan prosentase tarif sebagaimana ditetapkan.
- Tarif Royalti untuk Televisi Berbayar (Pay Televisions) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iuran berlangganan anggota dikalikan dengan prosentase tarif sebagaimana ditetapkan
- Tarif Royalti untuk Televisi Republik Indonesia (TVRI) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikalikan dengan prosentase tarif sebagaimana ditetapkan.
- Tarif Royalti untuk Televisi Berbasis Pesanan (On Demand Television) dihitung berdasarkan jumlah pendapatan dari iklan dan/atau pendapatan-pendapatan lain dikalikan dengan prosentase tarif sebagaimana ditetapkan.
Untuk kepentingan pembayaran, Lembaga Penyiaran Televisi dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. Televisi Musik (music televisions) dikenakan tarif Royalti 100%;
b. Televisi Informasi & Hiburan (information and entertainment televisions) dan Televisi Republik Indonesia dikenakan tarif Royalti 50%;
c. Televisi Berita dan/atau Olahraga (news and/or sport televisions) dikenakan tarif Royalti 20%.
Tarif yang berlaku bagi televisi Lokal Non Komersial berlaku berdasarkan lumpsum sebagai berikut:
a. Hak Pencipta sebesar Rp 6.000.000 per tahun
b. Hak Terkait sebesar Rp 4.000.000 per tahun.
(spt)
































