Logo Bloomberg Technoz

Sebelum AS resmi menerapkan tarif imbal balik sebesar 19% untuk Indonesia, Negeri Paman Sam tersebut menyebutkan salah satu kebertannya dalam Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yakni mengenai program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Jadi, kalau teman-teman sering mendengar ada istilah MRE, Mutual Recognition, itu kita mengakui. Kita ada agreement untuk saling mengakui sehingga sertifikasi halal yang di sana, yang diterbitkan oleh lembaga halal asing di sana, itu kita anggap sah di sini. Jadi, bukan berarti terus dari sana bebas, nggak, nggak ada itu. Jadi, betul-betul sifatnya saling pengakuan," terangnya.

Jika diingat kembali, negosiasi tarif antara Indonesia dan AS berlangsung kompleks sejak Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025 terhadap 180 negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif tinggi sebesar 32%.

Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menempuh jalur negosiasi bilateral. Pada 9 April 2025, AS menunda penerapan tarif selama 90 hari hingga 9 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Indonesia dan AS menandatangani sejumlah kerja sama perdagangan sebagai upaya menyeimbangkan neraca dagang.

Namun, Presiden Trump tetap mengumumkan penerapan tarif 32% terhadap Indonesia yang berlaku per 1 Agustus 2025. Delegasi Indonesia kembali bertolak ke Washington D.C. pada 9 Juli untuk melanjutkan negosiasi.

Hasilnya, pada 22 Juli 2025, AS dan Indonesia mengeluarkan Pernyataan Bersama (Joint Statement) yang menurunkan tarif menjadi 19%. Namun, dalam pernyataan itu, AS meminta Indonesia memberikan pembebasan tarif bagi seluruh produk ekspor perusahaan AS, termasuk pengecualian terhadap syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka.

(wep)

No more pages