Logo Bloomberg Technoz

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Jumat (08/08/2025). 

Sprindik ini diterbitkan dengan pengenaan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP).

Dugaan kasus bermula dari antrean haji yang panjang pada tahun haji 2024. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo menemui pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi antrean yang panjang. Akhirnya, Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji umum dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus. 

Namun, berdasarkan dugaan awal, realisasinya justru tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, tambahan kuota itu justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji umum dan khusus. Padahal, terdapat antrean yang panjang untuk haji umum saat itu

(ain)

No more pages