Cara Cek Tunjangan Guru Bagi yang Belum Punya PTK Dapodik
Referensi
08 August 2025 14:28

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Tunjangan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN. Namun, tidak semua guru memahami prosedur pengecekan tunjangan, terutama bagi yang belum memiliki PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dapodik.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap cara cek tunjangan guru 2025, mulai dari proses pembuatan akun PTK Dapodik hingga pengecekan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), agar guru dapat memastikan hak mereka terpenuhi.
Apa Itu PTK Dapodik dan Mengapa Penting?
PTK Dapodik adalah data resmi yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan berbagai tunjangan, termasuk TPG.
Tanpa memiliki akun PTK Dapodik, guru tidak akan dapat mengakses informasi atau memverifikasi kelayakan tunjangan mereka. Oleh karena itu, pendaftaran PTK Dapodik menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan.
Cara Membuat Akun PTK Dapodik untuk Guru yang Belum Terdaftar
Bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi Situs Resmi PTK Dapodik
Buka peramban internet dan masuk ke laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/. -
Siapkan Dokumen Pendukung
Pastikan Anda memiliki data lengkap seperti NIK, NUPTK (jika sudah memiliki), dan data sekolah. -
Koordinasi dengan Operator Sekolah
Proses pembuatan akun sebaiknya dilakukan bersama operator Dapodik sekolah, agar data yang diinput sesuai dengan database sekolah. -
Lengkapi Formulir Online
Isi data diri sesuai KTP dan dokumen resmi lainnya. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan. -
Simpan dan Konfirmasi
Setelah data diinput, simpan dan tunggu konfirmasi dari pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat.

























