Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi Biskuit Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Dovana Hasiana
07 August 2025 21:00

Ilustrasi bayi. (By ORION_production via Envato)
Ilustrasi bayi. (By ORION_production via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, penyelidikan baru yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada program makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016-2020. Program pada era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut dilaksanakan Menteri Kesehatan 2014-2019 Nila Moeloek; dan Menteri Kesehatan 2019-2020 Terawan Agus Putranto.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, program tersebut awalnya bertujuan memberikan nutrisi berupa biskuit dan premiks kepada bayi dan ibu hamil untuk mencegah stunting.

Namun, KPK menemukan, sejumlah pihak justru berupaya mengurangi nutrisi dari biskuit dan kuantitas dari premiks pada program tersebut. Sehingga, para penerima program tersebut sebenarnya tak mendapatkan tambahan kualitas makanan bergizi yang baik; terutama mereka adalah bayi, balita, dan ibu hamil.  


“Itu juga berpengaruh terhadap harga. Jadi harganya menjadi lebih murah," ujar dia dikutip, Kamis (07/08/2025).

Menurut Asep, makanan tambahan yang diberikan pemerintah kepada bayi, balita, dan ibu hamil akhirnya hanya campuran tepung dan gula. Hal ini membuat angka stunting pada bayi dan balita tak mengalami penurunan. Bahkan, beberapa ibu hamil justru mengalami masalah kesehatan menjelang persalinan karena konsumsi makanan tambahan yang hanya berisi tepung dan gula.