"Jadi silahkan pemilik kafe merekam sendiri kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. itu penjelasannya dan semoga tidak menyesatkan lagi," urainya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Manajemaen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menekankan bahwa penggunaan suara alam atau kicauan burung di tempat umum seperti kafe dan restoran tetap dikenai tarif royalti musik.
Menurut Dharma, pelaku usaha perlu memahami bahwa rekaman suara alam atau burung tetap mengandung hak terkait, khusus milik produser rekaman yang merekam suara tersebut.
"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga Badan Usaha kemudian difiksasikan; maka perekaman tersebut dinamakan produksi rekaman yang produsernya (baik perorangan maupun badan usaha tersebut) mempunyai hak yang disebut 'Hak Terkait' yang dilindungi oleh undang-undang, jadi tetap bayar," kata Dharma kepada Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (05/08/2025).
(dec/spt)
































