Pengusaha Kafe Soal Suara Burung Bayar Royalti: Makin Sepi Saja
Dinda Decembria
06 August 2025 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaku usaha seperti restoran dan kafe tetap dikenai pembayaran royalti musik jika memutar suara burung seperti kicauan burung, musik instrumentalia hingga lagu internasional.
Rian selaku pemilik kafe di kawasan Jakarta pun mempertanyakan kepentingan aturan tersebut.
“Ini untuk kepentingan musisi/ komposer atau untuk kepentingan LMKN sendiri sebenarnya? Jangan yang nggak perlu malah di ada-adain,”ujar Rian kepada Bloomberg Technoz, Rabu (06/08/2025).
“Nggak perlu dibikin ribet deh sama LMKN, masih banyak yang bisa diurus selain itu,”tambahnya.
Dia pun menyayangkan hal itu, sebab sebelumnya pemerintah memberikan kompensasi bagi para pengusaha yang tak memiliki anggaran dengan memperbolehkan memutar musik secara komersial, yakni musik ciptaan sendiri, seperti suara alam/ambience.
































