KPK: 2 Eks Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Dovana Hasiana
07 August 2025 20:24

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024 sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) ; atau korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
Mereka adalah politikus Partai Gerindra Heri Gunawan, dan politikus Partai Nasdem Satori. Kedua tersangka menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.
“Heri diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. Heri kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar. Perinciannya, Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Penyidik kemudian menemukan bukti Heri menggunakan dana dari rekening penampung tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
































