Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus CSR BI

Dovana Hasiana
07 August 2025 08:45

Kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta (Rony Zakaria/Bloomberg).
Kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta (Rony Zakaria/Bloomberg).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang tersangka dari legislator pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia periode 2022-2023. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum memberikan penjelasan lengkap mengenai identitas dari tersangka. Dia cuma memastikan lembaga antirasuah sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53 dalam penetapan tersangka perkara ini. 

“Apakah Sprindik untuk 2 tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Asep kepada awak media, dikutip Kamis (7/8/2025).


Meski demikian, lembaga antirasuah juga sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, baik yang berasal dari Bank Indonesia maupun legislator. 

Asep menggarisbawahi modus penyelewengan perkara ini adalah dana yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal. Misalnya, sebuah yayasan mengajukan PSBI untuk renovasi 10 rumah tidak layak huni (rutilahu). Namun, yayasan itu hanya merealisasikannya untuk 2 rumah. Sementara, sisa dananya diselewengkan untuk kepentingan pribadi.