Kata KPK Soal Modus Korupsi Kuota Haji 2024
Dovana Hasiana
07 August 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang diduga terjadi pada penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2024. Lembaga antirasuah tersebut pun mengkonfirmasi status perkara tersebut akan naik dari penyelidikan ke penyidik.
Modus korupsi ini berfokus pada pengalokasikan kuota Haji Khusus yang disalurkan Kementerian Agama kepada sejumlah agen travel Ibadah Haji. Hal ini juga yang membuat penyelidik KPK sempat memanggil dan memeriksa sejumlah pemilik perusahaan travel haji.
"Alokasi yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang," kata pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Kamis (07/08/2025).
Menurut dia, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berkomunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi yang hasilnya pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk ibadah Haji 2024.
KPK menilai, pembagian kuota haji tambahan ini seharusnya tetap mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Isinya, pemerintah harus membagi kuota tambahan tersebut menjadi 92% atau setara 18.400 kuota untuk haji reguler; dan 8% atau setara 1.600 kuota untuk haji khusus.






























