KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI, Modusnya
Dovana Hasiana
07 August 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus kasus korupsi penyaluran dana corporate social responsibility Bank Indonesia atau dana CSR BI periode 2022-2023. Hal ini disampaikan menjelang lembaga antirasuah tersebut akan mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan gambaran terdapat sebuah yayasan mengajukan PSBI untuk renovasi 10 rumah tidak layak huni (rutilahu). Namun, yayasan itu hanya merealisasikannya untuk 2 rumah. Sementara, sisa dananya diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi misalkan CSR itu diajukan melalui yayasan oleh yang bersangkutan [tersangka] untuk membeli mobil ambulans. Nah, apakah benar ini dibelikan mobil ambulans?" ujar Asep dikutip, Kamis (07/08/2025).
"Kemudian untuk membuat rutilahu [rumah tidak layak huni], misalkan 10 unit. Apakah benar ini dibuat rutilahu 10 unit? Jadi kita periksa implementasi dari CSR yang diberikan tersebut."
Menurut dia, para tersangka sengaja menggunakan yayasan tertentu untuk mengambil dana CSR dari bank sentral. Seharusnya, kata dia, seluruh dana tersebut memang digunakan untuk sejumlah kegiatan sosial yang telah diajukan kepada Bank Indonesia.
































